RSS

Dewan Pers: RPM Konten Jiplak Aturan Orde Baru

Hervin Saputra/ Angga Haksoro

VHRmedia, Jakarta – Dewan Pers menilai rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal konten multimedia (RPM Konten) merupakan warisan hukum jaman kolonial dan Orde Baru. Dewan Pers menolak rencana pemberlakuan aturan tersebut.
“RPM Kominfo harus ditolak! Kalau mereka mau bikin RPM tentang bagaimana berita cabul, perjudian, terorisme, saya tidak keberatan. Tapi kalu pers, muatan media elektronik, dan cetak, don’t touch it! never again pers kita dikekang!” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara dalam diskusi mengkritisi RPM Konten di Jakarta, Jumat (25/6).

Menurut Leo Batubara, pembentukan Dewan Konten Multi Media dalam draft RPM Konten mengisyaratkan munculnya lembaga semacam Departemen Penerangan pada era Orde Baru. Dewan tersebut akan dipimpin salah satu Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi yang membawahi 30 anggota.
“Persis seperti Orde Baru. Dewan Pers ketuanya Menteri Penerangan, sekretarisnya Dirjen Departemen Penerangan. Meniru aturan itu,” ujar Leo.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono mengatakan, tidak adanya definisi konten ilegal dalam draft RPM Konten berpotensi memunculkan multi interpretasi. Dalam Pasal 1 butir 4 RPM Konten, hanya disebutkan konten ilegal adalah konten yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Namun tidak disebutkan detil peraturan dan perundang-undangan itu.
“Hanya disebutkan peraturan. Peraturan kan berarti interpretasi. Tim Pertimbangan (Dewan Konten) nanti yang menentukan,” kata Margiyono.
Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti mengkritik isi RPM Konten yang mewajibkan penyedia layanan internet (ISP) mengontrol setiap konten. Menurut Bambang, ISP tidak berhak mengontrol setiap konten. Sebab, konten berkaitan dengan privasi pengguna internet.
“ISP itu seperti kantor pos. Masak kantor pos harus mengintip semua surat yang mau dikirimkan,” ujar Bambang Harymurti. (E1)

Ilustrasi: VHRmedia/ Bambang Prasthyo

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...